Breaking News, Osy Gandut Resmi Pimpin Golkar Manggarai Periode 2026-2031

Simprosa Rianasari Gandut sah pimpin DPD II Golkar Manggarai

Selain dinamika politik, proses pencalonan juga diatur secara ketat melalui sejumlah persyaratan organisasi. Eduardus menegaskan bahwa setiap bakal calon wajib memenuhi syarat dukungan minimal dari pemilik suara sebelum dapat ditetapkan sebagai calon resmi.

“Kalau pendaftaran ini pintu masuknya 30 persen dukungan pemilik suara. Itu syarat awalnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa jumlah pemilik suara dalam Musda XI Golkar Manggarai sebanyak 17 suara. Dengan demikian, setiap bakal calon harus mengantongi sedikitnya lima dukungan sebagai syarat pencalonan.

“Pemilik suara ini ada 17. Jadi dukungan minimal yang harus didapat calon adalah lima suara. Baru dia bisa masuk sebagai calon,” jelas Eduardus.

Selain syarat dukungan, kandidat juga harus telah menjadi anggota Partai Golkar selama lima tahun berturut-turut serta memiliki pengalaman kepengurusan partai minimal selama lima tahun pada satu tingkat di bawah DPD II atau pernah berada dalam struktur DPD I.

“Jadi syaratnya lima tahun menjadi anggota dan lima tahun berada dalam kepengurusan partai,” ujarnya.

Adapun 17 pemilik suara dalam Musda terdiri dari 12 pimpinan kecamatan (PK), unsur organisasi sayap, organisasi yang didirikan dan mendirikan Partai Golkar, Dewan Pertimbangan, DPD I Golkar NTT, serta DPD II Golkar Manggarai.

“Yang punya hak suara untuk memilih dan dipilih berasal dari unsur-unsur itu. Karena itu dukungan 30 persen atau minimal lima suara menjadi syarat penting dalam proses pencalonan,” katanya.

Musda XI Golkar Manggarai kali ini dipandang sebagai momentum strategis bagi partai untuk melakukan konsolidasi internal sekaligus menyusun langkah politik menghadapi berbagai agenda demokrasi di masa mendatang.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel