“Kasus ini akan kami tangani secara serius, pelaku dijerat pasal berat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 17/2016 Jo UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, Sabtu 28 Juni 2025.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan