Sementara itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 884 K/Pid.Sus/2015 tanggal 19 April 2016, Ir. Henny JM Boru Nainggolan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta. Subsidair 6 bulan kurungan. Serta dijatuhi pidana tambahan Uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp576.896.016.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan