Bertanggungjawablah PLTP Ulumbu!

  1. Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
  2. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
  3. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PLTP Ulumbu
tanjakan Lale-Ndosor

Perhatikan bunyi ayat (1) di atas. PLTP Ulumbu tentu termasuk dalam kategori perusahaan yang wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. UU ini kemudian dikonkretkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Di dalam PP 47 Tahun 2012 ini kemudian diatur secara jelas mengenai cakupan wilayah tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Perhatikan Pasal 3 PP 47 Tahun 2012 berikut:

  1. Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang.
  2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan.
PLTP Ulumbu
jalan aspal atau kali mati?
menurun Wae Kawit

Perhatikan bunyi ayat (2) di atas. Lingkup tanggung jawab sosial dan lingkungan PLTP Ulumbu berarti tidak hanya di dalam wilayah PLTP Ulumbu saja, tetapi juga di luar wilayah perusahaan. Sudah tentu termasuk jalan Ponggeok-Ulumbu. Nah, terkait pemeliharaan jalan yang tidak lain sebagai infastruktur diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mengatur tentang beberapa pilar pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL), sebagai berikut:

  1. sosial, untuk tercapainya pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat;
  2. lingkungan, untuk pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan;
  3. ekonomi, untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi, industri inklusif, infrastruktur memadai, energi bersih yang terjangkau dan didukung kemitraan; dan
  4. hukum dan tata kelola, untuk terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum.

Perhatikan poin c di atas. Salah satu pilar dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial lingkungan dari PLTP Ulumbu adalah peningkatan infastruktur. Itulah mengapa PLTP Ulumbu bertanggungjawab untuk pemeliharaan Jalan Perusahaan yakni jalur Ponggeok-Ulumbu.

PLTP Ulumbu
titik menurun Jembatan Wae Kawit

Jangan Menutup Mata

Pada dasarnya, bicara tanggung jawab seharusnya tidak hanya atas perintah peraturan perundang-undangan tetapi juga atas dasar kesadaran moral perusahaan terhadap keadaan sosial dan lingkungannya. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban PLTP Ulumbu untuk terus memperhatikan kondisi Jalan Perusahaan yakni jalur Ponggeok-Ulumbu. Perusahaan tidak boleh terus menutup mata terhadap kondisi jalan yang semakin memprihatinkan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel