“Warga menduga ada oknum-oknum mafia tanah yang telah diam-diam menjual tanah tersebut. Hal itu mungkin terkait dengan belum dibagikannya SHM kepada 35 KK tersebut,” ungkap Supriadi.
Masalah kedua, ungkap Vinsen, adalah adanya oknum-oknum yang patut diduga sebagai mafia tanah yang diam-diam menjual tanah adat/ulayat dari Kesatuan Masyarakat Adat yang kemudian menimbulkan konflik dengan Masyarakat Adat. Yang jadi target dari oknum-oknum ini adalah tanah-tanah yang belum bersertifikat hak milik.
“Sedangkan masalah tanah ketiga adalah penjualan tanah yang berada dalam kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wae Wu’ul. Untuk masalah yang ketiga ini sudah ditangani penyidik Polres Manggarai Barat,” jelas Supriadi.
Terkait masalah tanah di KSDA Wae Wu’ul, Polres Mabar sudah memeriksa 19 saksi dalam kasus perambahan hutan milik BKSDA di Wae Wu’ul. Para saksi ini mulai dari Kepala Desa Macang Tanggar Jamaludin, Tu’a Golo Lemes Hapi. Lalu penjual, pembeli, penghubung atau Calo. Kemudian Mantan Camat Komodo, 2 orang pegawai BPN Mabar, 2 orang pegawai dari BKSDA, dan beberapa saksi lainnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







