Cepat, Lugas dan Berimbang

Beda PPPK dan PPPK Paruh Waktu 2026, Gaji hingga Tunjangan

infopertama.com – Skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK saat ini banyak digunakan di berbagai lembaga pemerintahan, dan merupakan bagian dari kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan waktu kerja tertentu. PPPK terbagi menjadi dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Perbedaan dua skema tersebut kerap memunculkan pertanyaan di masyarakat. Banyak calon pelamar ingin mengetahui secara jelas mengenai sistem kerja, hak kepegawaian, hingga perbedaan gaji dan tunjangan sebelum mengikuti seleksi.

Seperti apa besaran gaji, jam kerja, hingga fasilitas tunjangan yang diperoleh PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu? Simak ulasan selengkapnya berikut ini!

Apa Itu PPPK Penuh Waktu?

Mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK merupakan warga negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu. Status tersebut menjadikan PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara yang menjalankan fungsi pemerintahan.

Kedudukan hukum PPPK diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Ketentuan teknisnya tercantum dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta peraturan Badan Kepegawaian Negara mengenai petunjuk teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dalam praktiknya, PPPK bekerja sebagai pegawai kontrak di lingkungan pemerintah. Mereka menjalankan tugas pelayanan publik, administrasi, serta fungsi teknis lainnya sesuai kebutuhan instansi. Walaupun berstatus kontrak, PPPK tetap berada dalam sistem ASN dengan hak dan kewajiban yang diatur negara.

Masa kontrak PPPK paling singkat berlangsung selama satu tahun. Setelah masa kerja berakhir, instansi akan melakukan evaluasi berdasarkan kinerja, kompetensi, serta kebutuhan organisasi. Bagi PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama dan madya, kontrak dapat diperpanjang hingga lima tahun.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah ASN yang bekerja melalui perjanjian kerja dengan sistem jam kerja terbatas. Upah yang diterima disesuaikan dengan beban kerja serta kemampuan anggaran instansi pemerintah.

Skema ini hadir untuk memperjelas status pegawai non-ASN yang sebelumnya bekerja tanpa kepastian kepegawaian. Meski tidak bekerja penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap berada dalam kerangka ASN dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN. Selain itu, skema ini juga menyasar peserta seleksi CPNS 2024 yang tidak lulus serta peserta seleksi PPPK 2024 yang belum memperoleh formasi penuh waktu.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memberikan kepastian status kerja tanpa harus langsung mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu.

Dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 juga disebutkan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan beberapa jabatan tertentu. Di antaranya seperti guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, serta penata layanan operasional.

Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama satu tahun. Kontrak dapat diperpanjang dan membuka peluang bagi pegawai untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kinerja dinilai baik dan tersedia formasi.

Perbedaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu

PPPK dan PPPK paruh waktu sama-sama termasuk ASN berbasis kontrak. Namun keduanya memiliki sistem kerja yang berbeda untuk menyesuaikan kebutuhan instansi, kemampuan anggaran, serta strategi pengelolaan tenaga honorer di sektor pemerintahan.

Perbedaan utama terlihat pada durasi kerja, sistem penggajian, dan total penghasilan yang diterima. PPPK paruh waktu bekerja dengan jam lebih singkat sehingga gaji yang diterima lebih kecil dibandingkan PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu menerima gaji sesuai jumlah jam kerja yang ditetapkan dalam kontrak. Sementara itu, PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja standar ASN dan menerima gaji serta tunjangan penuh sesuai golongan dan jabatan. Berikut beberapa perbedaannya :

PPPK
  1. Waktu kerja 8 jam per hari setara ASN normal.
  2. Kontrak lebih panjang dan dapat diperpanjang.
  3. Gaji pokok dan tunjangan penuh sesuai jabatan.
  4. Memperoleh fasilitas seperti pakaian dinas, cuti, serta perlindungan kerja.
  5. Menjadi jalur reguler dalam sistem ASN.
PPPK Paruh Waktu
  1. Waktu kerja sekitar 4 jam kerja per hari atau lebih sedikit dari PPPK penuh waktu, dengan sistem yang lebih fleksibel.
  2. Gaji dihitung proporsional sesuai jam kerja dan anggaran daerah.
  3. Hak lebih terbatas dan tidak selalu memperoleh fasilitas yang sama.
  4. Memiliki peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila kinerja dinilai baik.

Gaji dan Tunjangan PPPK

Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Peraturan tersebut menetapkan kenaikan gaji PPPK sebesar 8 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya.

Nominal gaji PPPK berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut kisaran gaji PPPK tahun 2024 :

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.000

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.000

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, serta tunjangan lainnya sesuai kebijakan instansi.

Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Sementara itu, ketentuan gaji PPPK paruh waktu tahun 2026 diatur dalam KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa upah minimal PPPK paruh waktu paling sedikit sama dengan gaji sebelumnya sebagai pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum di daerah masing-masing.

Hak yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan, gaji ke-13, THR, serta jaminan sosial. Namun besaran yang diterima tetap disesuaikan dengan jam kerja serta kebijakan instansi.

Untuk wilayah Provinsi NTT Tahun 2026 adalah sebesar Rp 2.455.898. Sehingga, besaran nilai tersebut menjadi acuan dasar dalam menentukan gaji PPPK paruh waktu. Meski demikian, nominal akhir dapat berbeda tergantung penempatan, tanggung jawab pekerjaan, serta jumlah jam kerja yang disepakati.

Tunjangan bagi PPPK paruh waktu biasanya berkisar antara 5 hingga 20 persen dari gaji pokok. Perhitungan dilakukan secara proporsional sesuai beban kerja sehingga total penghasilan tidak sama dengan PPPK penuh waktu.

Jam Kerja

Jam kerja PPPK Paruh Waktu

PPPK paruh waktu umumnya bekerja sekitar 4 jam per hari atau 20 hingga 25 jam per minggu. Durasi kerja tersebut disepakati dalam kontrak dan memungkinkan pegawai memiliki aktivitas tambahan di luar jam kerja tanpa mengganggu tugas utama. Gaji dihitung secara proporsional sesuai jam kerja yang dijalankan.

Jam kerja PPPK Penuh Waktu

PPPK penuh waktu bekerja mengikuti jam operasional ASN pada umumnya. Durasi kerja berkisar 8 jam per hari atau sekitar 37,5 hingga 40 jam dalam lima hari kerja per minggu. Mereka menerima gaji dan tunjangan penuh serta fasilitas seperti pakaian dinas.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel