Catut Nama Pimpinan Komisi di Senayan dalam Isu Pita Cukai
Selain persoalan rokok polos tanpa pita cukai, investigasi Tempo turut membongkar celah keropos dalam pengawasan fiskal negara lewat praktik perdagangan pita cukai, baik yang menggunakan pita palsu maupun pita asli yang menyalahi dokumen resmi.
Praktik gelap ini semakin memanas tatkala menyeret nama politisi senior di Senayan yang menjabat sebagai Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Berdasarkan kesaksian seorang pengusaha rokok asal Jawa Timur yang dihimpun tim Tempo, pertemuan antara pengusaha tersebut dan sang politikus pernah terjadi di sebuah hotel di Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, pengusaha rokok diarahkan untuk berurusan langsung dengan tenaga ahli politisi terkait apabila hendak mengurus persoalan pita cukai. Melalui perantara tenaga ahli itu pula, para pengusaha ditawari transaksi kuota pita cukai dengan persyaratan pembelian minimal sebanyak seratus rim per bulan demi memuluskan distribusi produk rokok ilegal ke berbagai daerah.
Respons dan Bantahan Pihak Terkait
Menanggapi pemberitaan dan siniar yang beredar luas di tengah publik, pihak yang namanya dicatut langsung memberikan klarifikasi keras. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, secara tegas membantah segala tudingan keterlibatan dirinya dalam praktik perdagangan gelap atau pemesanan pita cukai rokok ilegal.
Misbakhun menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki kewenangan apa pun terkait urusan teknis pita cukai rokok, karena seluruh kewenangan tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Ia juga menambahkan bahwa seluruh mekanisme pemesanan pita cukai wajib melalui sistem elektronik resmi sehingga tidak memiliki kaitan personal dengan dirinya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











