Ruteng, infopertama.com – Bawaslu Kabupaten Manggarai mengimbau tiga pasangan calon (paslon) yang menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2024 untuk tidak berkampanye sebelum jadwal yang ditetapkan oleh KPU.
Imbauan itu disampaikan secara lisan dan tertulis saat mengawasi KPU Kabupaten Manggarai menyerahkan SK penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai tahun 2024 di sekretariat pemenangan masing-masing paslon pada Minggu (22/09/2024).
“Sebagai langkah pencegahan, kami mengimbau paslon agar tidak melaksanakan kampanye di luar jadwal, karena ada pasal pidananya,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai sekaligus penanggungjawab pengawasan kampanye, Marselina Lorensia.
Ada pun jadwal kampanye, sesuai Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024, dimulai sejak Rabu, 25 September 2024 dan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024. Sedangkan larangan kampanye di luar jadwal tertuang dalam pasal 63 Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 yang merupakan aturan turunan dari pasal 69 huruf k UU nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Sanksi pidananya ada di pasal 187 undang-undang tersebut, yakni penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit seratus ribu rupiah atau paling banyak satu juta rupiah,” tegas Marselina dalam keterangan tertulis yang disampaikan Humas Bawaslu Kabupaten Manggarai.
KPU Tetapkan Tiga Paslon
Sebelumnya, pada Minggu siang, KPU Kabupaten Manggarai menggelar rapat pleno secara tertutup dan menetapkan tiga pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2024. Ketiganya adalah Herybertus Geradus Laju Nabit dan Fabianus Abu, Yohanes Halut dan Thomas Dohu, dan Ngkeros Maksimus dan Marianus Ronald Susilo.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




