Atas dugaan perbuatan yang dilakukan, para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.
“Pengungkapan narkoba ini sebagai wujud komitmen Polri sesuai arahan Presiden dan kapolri untuk melindungi masyarakat Indonesia terutama generasi muda sebagai penerus bangsa, tanpa terkecuali,” katanya.
Dia pun mengimbau agar masyarakat Indonesia dapat turut bekerjasama dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Kepada seluruh masyarakat Indonesia, jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat terkait adanya peredaran narkoba yang ada di lingkungan anda, kami memastikan akan memproses tindak pidana narkotika secara tegas dan tuntas,” katanya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






