Deddy Bosko mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari proses konsultasi rancangan awal RPJMD dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Setelah mendapatkan masukan perbaikan, dokumen ini akan segera disampaikan kepada DPRD untuk dibahas, disepakati, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang RPJMD Tahun 2025-2029.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan