Malaka, infopertama.com – Biara Bintara Ma’u, salah satu anggota Polri Malaka dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi polri. Pemberhentian dilakukan melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malaka, Polda NTT AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K di lapangan Apel Mapolres Malaka, (10/6/2024).
Upacara Penyerahan Keputusan Kapolda NTT tentang PTDH dari Dinas Polri kepada Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) Polres Malaka dihadiri Waka Polres Malaka Kompol Jery Samzon Puling, A.Md, S.H., Pejabat utama Polres Malaka, Personil Polres Malaka, dan Siswa Latja Polres Malaka.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K dalam arahannya mengungkapkan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh rekan kita ini dapat dijadikan pelajaran.


“Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh rekan kita ini dapat dijadikan pelajaran untuk kita semua dan diharapkan agar ke depan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran kode etik sehingga tidak terjadi PTDH,” ungkapnya seperti dikutip dari portal resmi Polres Malaka, TribrataNews.
Beliau juga meminta agar anggota Polri tidak boleh melakukan tindakan perselingkuhan bahkan kekerasan terhadap perempuan.
“Anggota Polri khususnya Personil Polres Malaka untuk tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap Perempuan dan perselingkuhan,” tegas Kapolres Rudy.
Rudy berharap agar anggota Polri tidak melakukan hal-hal menyimpang yang merugikan diri sendiri maupun keluarga.
“Diharapkan kepada rekan-rekan, khususnya yang masih berstatus bujang agar mempersiapkan diri secara baik, sehingga apabila sudah menikah tidak melakukan tindakan-tindakan menyimpang yang kemudian berdampak negatif terhadap diri sendiri maupun keluarga. Karena setiap orang yang hadir dalam kehidupanmu merupakan anugerah. Sehingga kita harus peka terhadap keberadaannya dan mengagumi seseorang tidak harus kita miliki,” ungkapnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











