Malaka, infopertama.com – Biara Bintara Ma’u, salah satu anggota Polri Malaka dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi polri. Pemberhentian dilakukan melalui upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malaka, Polda NTT AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K di lapangan Apel Mapolres Malaka, (10/6/2024).
Upacara Penyerahan Keputusan Kapolda NTT tentang PTDH dari Dinas Polri kepada Pegawai Negeri Pada Polri (PNPP) Polres Malaka dihadiri Waka Polres Malaka Kompol Jery Samzon Puling, A.Md, S.H., Pejabat utama Polres Malaka, Personil Polres Malaka, dan Siswa Latja Polres Malaka.
Kapolres Malaka, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, S.H., S.I.K dalam arahannya mengungkapkan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh rekan kita ini dapat dijadikan pelajaran.
“Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh rekan kita ini dapat dijadikan pelajaran untuk kita semua dan diharapkan agar ke depan tidak ada lagi anggota yang melakukan pelanggaran kode etik sehingga tidak terjadi PTDH,” ungkapnya seperti dikutip dari portal resmi Polres Malaka, TribrataNews.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel