Dikutip dari portal berita resmi Polres Malaka yang sama, Keputusan Kapolda NTT tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri kepada Biara Bintara Ma’u, terhitung mulai tanggal 31 Mei 2024.
Untuk diketahui, Biara Bintara Ma’u berpangkat Bripka. Beliau melanggar Pasal 13 Ayat (1), PP RI Nomor 1 tahun 2003 jo Pasal 8 huruf c dan / atau Pasal 13 huruf f Perpol 7 tahun 2022.
Hasil penelusuran media ini, salah satu korban dari perlakuan Biara berinisial AE. Dalam akun Facebook nya AE mengungkapkan terima kasih kepada Tuhan Yesus dan Bunda Maria.
“Terima kasih Tuhan Yesus Bunda Maria,” tulis AE.


Sementara, ipar korban yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan proses pemberhentian Biara adalah pilihan tepat.
“Yah, ini (upacara pemberhentian: red.) merupakan pilihan tepat karena saya dengar bukan ipar saya saja yang jadi korban tapi ada beberapa,” ungkapnya.
“Kami sebagai keluarga mengapresiasi sikap tegas Kepolisian Malaka terhadap anggota yang melanggar aturan dan kode etik. Karena itu, kami keluarga mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Malaka dan jajaran kepolisian yang selalu responsif terhadap laporan masyarakat, lanjutnya.
Sampai berita ini diturunkan, media sudah berusaha menghubungi pelaku, namun belum terkonfirmasi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











