Jakarta, infopertama.com – Pasca Banding Ferdy Sambo Ditolak, tim Pengacara suami Ibu Putri Chandrawati itu tengah menyiapkan beberapa langkah hukum lanjutan.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan banding tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menolak permohonan kliennya.
“Terkait putusan banding tersebut, nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya. Pertimbangannya seperti apa,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/09).
Hanya saja, Arman masih menunggu salinan putusan resmi soal sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kliennya. Setelah itu, kata dia, baru akan putuskan bakal menempuh langkah hukum apa selanjutnya.
“Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang datur dalam perundang-undangan,” tuturnya.
Sebelumnya, Mabes Polri memastikan tidak ada upaya peninjauan kembali (PK) terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat terhadap Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan satu-satunya upaya hukum yang dapat Sambo lakukan yaitu banding yang saat ini putusannya sudah selesai.
“Tidak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (19/9).
Dedi mengatakan pihaknya juga tidak akan menggelar upacara atau seremonial pemberhentian terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Ia menyebut sanksi pemecatan itu oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri akan menyerahkannya kepada Sambo paling lambat tiga hari setelah gelar sidang banding selesai.
“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” pungkasnya.
Sementara itu tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menolak permohonan banding terkait sanksi pemecatan yang Sambo ajukan sebelumnya.
“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang KKEP nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo,” ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel