infopertama.com – Kasus K, 36, ayah tiri asal Kecamatan Manyaran, Wonogiri yang tega merudapaksa dua anak tirinya hingga salah satu di antaranya hamil dan melahirkan anak divonis penjara 17 tahun.
K dipastikan bakal menua di penjara atas perbuatannya. Sebab, hasil sidang putusan yang digelar pada Selasa (7/5/2024), K dijatuhi hukuman 17 tahun penjara.
“Sudah ada putusan atas kasus itu. Sesuai dengan tuntutan JPU (jaksa penuntut umum),” ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Christomy Bonar, Rabu (8/4/2024).
Christomy menerangkan, JPU menuntut K pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

