“JPU mengapresiasi putusan hakim PN Wonogiri atas ketegasannya yang dituangkan dalam putusan,” imbuh dia.
Menurut Christomy, putusan hakin menguatkan seluruh tuntutan JPU. Selain itu, JPU dan terdakwa juga menerima putusan itu.
Sebelumnya diberitakan, K, ayah tiri asal Kecamatan Manyaran, Wonogiri merudapaksa dua anak tiri yakni N, 14, dan M, 17. K melakukan aksi bejatnya saat istrinya tak di rumah.
Pengakuan K, rudapaksa sudah terjadi berulang-ulang. Itu dilakukan sejak April-Juni 2023.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

