Ayah yang Rudapaksa 2 Anak Tiri di Manyaran Wonogiri Dihukum 17 Tahun Penjara

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan JPU.

K disangkakan pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Pasal yang kami sangkakan terbukti. Kebetulan perkara dipegang langsung hakimnya bu wakil ketua PN Wonogiri,” ujar Kasi Pidum.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN