Cepat, Lugas dan Berimbang

Ayah Bejat Akhirnya Diringkus Personel Polres Serang Setelah Dua Tahun Rudapaksa Anak Tiri

Rudapaksa ODGJ
Ilustrasi Rudapaksa ODGJ di Karawang (ist)

Nasib miris dialami SI, dia menjadi korban rudapaksa ayah tirinya selama dua tahun, tepatnya semenjak 2022 hingga 2024.

Serang, infopertama.com – Nasib miris menimpa SI, anak yang menjadi korban rudapaksa ayah tiri selama dua tahun. Tepatnya, semenjak 2022 hingga 2024. Rudapaksa terhadap anak tiri pertama kali HA (51) lakukan pada 2022 silam, sekitar pukul 22.00 wib di dalam rumah wilayah Kab. Serang, Banten.

“Pada tahun 2022 pada saat korban masih kelas 2 SMP korban tinggal bersama ayah tirinya,” ujar Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, melalui pesan elektroniknya, Rabu, (03/07/2024).

Saat itu kondisi rumah sedang sepi, lantaran telah tidur. Kondisi itu membuat pelaku berani melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Hingga akhirnya pada 13 Juni 2024, korban SI sudah tidak kuat menerima perlakuan dari ayah tirinya, HA. Dia pun kabur ke rumah keluarganya dan menceritakan kejadian memilukan itu ke ayah kandungnya.

Baca juga:

Ngaku Direstui Nabi, Pimpinan Ponpes Rudakpaksa Santriwati: Ancam Disiksa di Akhirat

Kakek di Blora Rudapaksa Difabel hingga Melahirkan

“Kemudian ayah kandungnya membawa saya visum dan selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadiannya ke Polres Serang,” tuturnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel