Jakarta, infopertama.com – Ketua Umum Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia (KSTI), Indria Febriansyah, menanggapi aspirasi sejumlah purnawirawan yang disampaikan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) mengenai usulan pemakzulan Wakil Presiden.
Menurut Indria, menyampaikan aspirasi kepada lembaga negara adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Termasuk, ketika aspirasi itu menyangkut hal sensitif seperti pemakzulan.
“Kami sangat menghargai kebebasan berpendapat, termasuk dari para purnawirawan yang telah berjasa besar bagi bangsa ini. Mereka lebih dulu berjuang untuk negara ini. Sementara kami baru terlibat sebagai relawan sejak 2009 hingga 2024 dalam upaya memenangkan Pak Prabowo Subianto. Jadi tentu jasa kami tidak sebanding,” ujar Indria kepada para jurnalis, Sabtu, 5 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa setiap warga negara, terlebih tokoh-tokoh bangsa seperti para purnawirawan, berhak menyampaikan pandangannya atas jalannya pemerintahan, tentu selama dilakukan secara damai dan sesuai prosedur.
“Kalau mereka merasa ada hal-hal yang menurut mereka tidak sesuai dengan konstitusi dan menyalurkan aspirasinya melalui jalur yang sah, dalam hal ini ke MPR-RI, itu adalah hak mereka sebagai warga negara,” katanya.
Indria menegaskan bahwa negara tidak boleh membatasi kebebasan berpikir dan berekspresi selama tidak melanggar hukum.
“Selama tidak menimbulkan tindak pidana, saya rasa oke-oke saja. Undang-undang menjamin setiap warga negara untuk bebas berpikir dan menyuarakan pendapat. Negara tidak bisa dan tidak boleh memenjarakan kebebasan berpikir rakyatnya,” tegasnya.
Ia juga mengajak semua pihak untuk melihat dinamika ini sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat dan konstitusional.
“Kami di Kabeh Sedulur Tamansiswa Indonesia melihat bahwa proses penyampaian aspirasi ini masih dalam koridor konstitusi. Kami berharap seluruh lapisan masyarakat bisa memahami dan menyikapinya dengan kepala dingin,” ujar Indria.
Sebagai relawan pendukung Presiden Prabowo, Indria menegaskan bahwa mereka bukan kelompok yang anti-kritik.
“Kami mendukung pemerintahan ini agar fokus bekerja untuk rakyat, bukan untuk membungkam kritik. Proses pemakzulan sepenuhnya menjadi kewenangan MPR-RI, bukan eksekutif. Tugas eksekutif adalah melaksanakan janji-janji politiknya,” pungkas Indria, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Ikatan Relawan Merah Putih Prabowo se-Indonesia.
Suara dari Purnawirawan ini tentunya bukan berasal dari diskusi yang prematur tapi memang sudah ada diskusi-diskusi serius yang mendalam dengan dasar keprihatinan melihat kondisi bangsa hari ini, kajian dan diskusi yang membuat mereka bersuara ini kami yakin ada kacamata yang menurut mereka tidak benar sedang terjadi, karena mereka sudah pernah menjadi pemimpin negeri ini. Dan kami yakin ini untuk menjaga kelangsungan berbangsa dan bernegara di negeri kita ini.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel