Ruteng, infopertama.com – Salah satu syarat diterbitkannya izin operasi hotel, yakni memiliki dokumen pengolahan limbah dan data teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
IPAL diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH), melalui analisa dampak lingkungan melalui survei lokasi.
Namun, ketentuan tersebut justru dikangkangi oleh hotel Revayah Ruteng yang berlokasi di Kelurahan laci.
Hotel Revayah yang berada di pinggir jalan Trans Flores Ruteng – Borong tersebut sudah lama beroperasi, namun tidak memiliki IPAL. Padahal IPAL merupakan satu syarat penting beroperasinya hotel.
Reni, salah satu karyawan Hotel Revayah Ruteng bagian Front Office asal Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat yang mengaku sudah bekerja memasuki 4 bulan menceritakan bahwa ia diberi upah selama masa training sebesar Rp800 ribu.
Selain itu, kata Reni bahwa selama ia bekerja di Hotel Revayah, ia tidak dibuatkan perjanjian kontrak secara tertulis seperti yang diamanatkan dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Saya digaji Rp800 ribu kak selama masa training. Saya tidak tau nanti di bulan keempat berapa gaji yang saya terima,” terang Reni.
Tak sampai di situ, Reni juga menceritakan bahwa Hotel Revayah membuang limbah hasil cucian laundry digelontorkan langsung ke got.
“Hasil air sisa cucian dari laundry langsung di got, kak,” tutur sarjana pendidikan tersebut.
Buang Limbah ke Got
Saat ditanya, IPALnya ada? Reni tidak mengetahui secara pasti. Dirinya hanya tau limbah hasil cucian dari laundry yang dibuang ke got.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan