Alasan Majelis Hakim PN Jaksel Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi dengan vonis pidana 20 tahun penjara.

Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf vonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang terlebih dahulu ia rencanakan

Menilai ajudan Ferdy Sambo itu telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun yang melatarbelakangi pembunuhan ini karena pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku bahwa Brigadir J telah melecehkannya di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum ketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal binatang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel