Arman juga membeberkan bahwa pihaknya akan berbicara teknis lapangan jika pihak perusahaan mengantongi semua dokumen.
“Jika semua dokumen dan ketentuan sudah perusahaan kantongi maka kita bicara pada teknis lapangan. Di antaranya, jembatan timbang, jarak antara mobil, muatan maxsimal 8 ton, mobil harus bersih agar tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. Di setiap pertigaan/ per empatan jalan instansi terkait harus mengawasi jalannya aktivitas,” bebernya.
Arman menegaskan bahwa aksinya akan pihaknya lanjutkan jika tidak ada penindakan dari instansi terkait.
“Sehingga aksi penahanan mobil ini akan kami lanjutkan jika instansi terkait tidak menjelaskan ke publik terkait legalitas dokumen milik perusahaan PT ST Nickel,” tutup Arman Sultra.
Kekinian, belum ada konfirmasi dari pihak terkait, awak media ini sudah berupaya melakukan konfirmasi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan