Aktivitas Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Diduga Abaikan Syarat Lintas Gunakan Jalan Kota Kendari

Arman juga mempertegas bahwa seharusnya PT ST Nickel harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat kota kendari terkait penggunaan jalan kota kendari.

“Perusahaan tidak salah dalam melaksanakan kegiatannya, sebab dalam pasal 91 ayat 3 UU No. 3 thn. 2020 tentang perubahan UU No. 4 Thn. 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara perusahaan diberikan hak untuk menggunakan jalan umum sebagai jalan produksi. Namun pemerintah harus mengkaji juga dalam pemberian izin lintas dengan memperhatikan UU No. 22 Thn. 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” bebernya.

Arman pun menjelaskan bahwa jalan umum atau jalan nasional bisa dilalui agar sesuai aturan perundang-undangan.

“Kalau sudah memenuhi syarat dan ketentuan berdasarkan undang-undang pihak perusahaan boleh menggunakan jalan umum sebagai jalan produksi,” jelasnya.

Arman menduga ada beberapa hal yang tidak dipenuhi mulai dari syarat penggunaan jalan umum dan dugaan tidak mengiplementasikan aturan perundang-undangan.

“Berdasarkan pantauan kami dengan melihat surat jalan pegangan supir dum truck di dalamnya tidak ada yang mengetahui ataupun menyetujui terkait aktivitas hauling ore nikel ini. Sehingga, muncul dugaan kami ketentuan sebagaimana pada pasal 91 ayat 3 UU minerba No. 3 atas perubahan UU No. 4 thn. 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara kuat dugaan tidak terpenuhi,” jelasnya.

Arman pun menambahkan bahwa perusahaan dalam hal ini PT ST Nickel harus mengantongi izin dari BPJN.

“Kemudian terlepas dari ketentuan yang ada yang paling urgen adalah pihak perusahaan harus mengantongi izin dari pemerintah pusat melalui balai pelaksana jalan nasional (BPJN) pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota,” tambahnya.

Laman: 1 2 3

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses