Aktifitas PT MAP di Reok Abaikan Keselamatan Warga, Pemda Harus Bereaksi

Sementara dalam Pasal 1 ayat 2 dan 3 UU No. 32 Tahun 2009 dijelaskan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Sedangkan pasal 3 dijelaskan bahwa pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi yang dipadukan dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup, keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

“Pada pasal 12 ayat 2 juga dijelaskan bahwa dalam RPPLH pemanfaatan SDA dilaksanakan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup seperti keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup, dan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya

Sementara, di waktu berbeda, Darman yang mewakili PT. MAP kepada media, melalui gawainya, Rabu, (02/03/2023) menjelaskan akan mengkonfirmasi penyampaian awak media terkait informasi tersebut.

“Besok sebaiknya ke kantor Armada Pratama saja. Kita akan ketemu di atas dan saya akan mengklarifikasi soal penyampaian informasi teman-teman media.” Ucapnya.

Saat berita ini ditayangkan, Darman sendiri belum bersedia untuk memberilan konfirmasi, dengan alasan lagi berada di luar.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel