Ruteng, infopertama.com – Advokat Largus Chen, S.H yang berkantor di Jakarta soroti Hotel Revayah yang tidak memiliki izin lingkungan. Ia bahkan meminta pemerintah daerah Kabupaten Manggarai melalui dinas teknis untuk berani mengambil tindakan secara serius. Bahkan, meminta agar proses hukum pemilik hotel revayah yang tidak mengurus izin lingkungan.
Hal itu Largus Chen sampaikan melalui keterangan tertulis kepada infopertama, Jumat(8/6/2023).
Menurut Largus Chen, kepatuhan perusahaan untuk mengurus izin lingkungan masih rendah. Seperti halnya pada Revayah Hotel yang tidak mengurus Ijin Lingkungan yang menjadi syarat utama dalam mendirikan sebuah perusahaan.
Memang sangat disayangkan sikap pelaku usaha tidak taat aturan. Seharusnya membangun sebuah Usaha itu jangan mengabaikan Regulasi yang sudah berlaku juga kesehatan dan /atau kebersihan lingkungan sekitar.
Peran pemerintah dalam hal ini perlu menertibkan para pengusaha liar, jangan takut menegakan aturan.
“Kalau memang standarnya belum sesuai untuk beroperasi silahkan tutup terlebih dahulu lengkapi regulasinya. Jangan sampai ada kesan pemerintah melakukan pembiaran,” tegasnya.
Ia mengatakan, kebanyakan pemilik hotel beranggapan bahwa izin lingkungan tidak perlu ketika mereka mengantongi izin membangun usaha. Padahal, izin lingkungan ini merupakan prasyarat untuk mendapatkan izin yang lainnya, seperti IMB (izin mendirikan bangunan).
“Jadi, sebelum mendapat IMB atau izin usaha, mereka (pemilik usaha) dipersyaratkan untuk mengurus izin lingkungan,” tutur Largus Chen.
Menurutnya, pengawasan terhadap izin lingkungan berkaitan dengan dampak dari usaha mereka seperti limbahnya. Sedangkan, pengawasan izin perlindungan menyangkut pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan limbah cair.
Ia kembali menegaskan, bagi revayah hotel yang belum mengantongi izin, harusnya DLH Manggarai segera mengambil tindakan sesuai aturan bila perlu bawa ke ranah hukum.
Lebih lanjut Largus Chen menjelaskan, setiap orang yang melakukan usaha atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL harus memiliki Izin Lingkungan. Itu diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 36 ayat (1) .
Bagi hotel yang tidak patuh, sambungnya, akan dijerat dengan pasal 109 UU No 32 thn. 2009 yang mengatur ketentuan pidana izin lingkungan. Bunyinya, setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.
Tidak hanya itu, mereka akan dibebankan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak 3 miliar.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel