infopertama.com – Viral di media sosial dugaan pemaksaan sumpah dengan cara tidak pantas memicu kegaduhan di Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.
Dari video yang beredar di media sosial, seorang perempuan memaksa perempuan lainnya bersumpah sambil menginjak Alquran.
Buntut video pemaksaan sumpah sambil injak Alquran yang menghebohkan publik, aparat kepolisian bergerak cepat.
Polres Lebak menetapkan dua perempuan berinisial NL dan MT sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama setelah video yang menampilkan aksi menginjak AlQuran viral di media sosial.
“Kedua tersangka itu perempuan berinisial NL dan MT,” kata Kasi Humas Polres Lebak Iptu Mustafa, Minggu (12/4).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4) di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Kasus bermula dari dugaan pencurian di sebuah salon milik NL yang dituduhkan kepada MT.
ML menuduh MT telah melakukan pencurian bedak dan parfum senilai Rp250.000 di sebuah usaha salon milik NL.
Namun, MT tidak mengakui tuduhan tersebut. Akhirnya, NL memaksa MT bersumpah dengan cara menginjak Alquran. Aksi itu direkam dan kemudian tersebar luas hingga memicu keresahan di masyarakat.
Di bawah tekanan psikologis yang kuat, korban akhirnya dipaksa menginjak kitab suci sebagai bentuk pembuktian atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Keluarga korban melalui Edi Setiawan menegaskan bahwa tuduhan NL kepada MT tidak berdasar.
“Korban diminta mengakui perbuatannya, tetapi ia bersikeras tidak melakukan pencurian. Semua dilakukan dalam keadaan tertekan,” ujar Edi di Polres Lebak, Jumat (10/4/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polres Lebak bergerak cepat. Saat ini, dua orang perempuan berinisial NL dan MT telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap motif serta kronologi peristiwa tersebut.
Dalam perkara ini, NL dijerat Pasal 156a KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sementara MT dikenakan pasal berbeda dengan ancaman hukuman sekitar satu hingga tiga tahun penjara.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




