Kupang, infopertama.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat (13/3/2026) kemarin telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov NTT sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi NTT, Benhard Menoh, Sabtu (14/3).
Benhard Menoh menjelaskan, pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum dalam pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi ASN, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menginstruksikan untuk segera mencairkan THR ASN sebelum memasuki waktu libur dan cuti bersama. Atas instruksi tersebut, Badan Keuangan Provinsi NTT pun telah melakukan proses penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah.
“Sesuai regulasi dari pusat dan instruksi dari Bapak Gubernur NTT, THR ASN Pemprov NTT telah dicairkan pada Jumat (13/3) kemarin sebelum libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri,” ungkap Beni sapaan akrabnya.
Adapun jumlah pembayaran THR yang disiapkan oleh Pemprov NTT yaitu sebesar Rp96,4 miliar.
Sebelumnya, pada Selasa (3/3) lalu, di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto telah mengumumkan pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk THR ASN 2026. Dimana anggaran tahun ini meningkat 10 persen dari tahun 2025 (Rp49,4 triliun). Dana ini akan diberikan kepada 10,5 juta ASN, termasuk PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, dan pensiunan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







