Alokasi anggaran meliputi Rp22,2 triliun untuk 2,4 juta ASN pusat dan prajurit TNI/Polri, Rp20,2 triliun untuk 4,3 juta ASN daerah, dan Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan.
Airlangga Hartanto menegaskan THR ASN 2026 akan dibayarkan penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi. Komponen ini diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, anggota TNI/Polri, hingga para pensiunan.
Pemerintah pusat memulai pencairan THR ASN secara bertahap sejak 26 Februari 2026 sesuai instruksi Presiden. Airlangga menjelaskan perbedaan THR dan gaji ke-13, di mana gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ujar Airlangga.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara dan menjadi stimulus dalam menggerakkan roda perekonomian menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







