Jakarta, infopertama.com – Pemerintah tengah menyiapkan perubahan besar dalam sistem penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui skema single salary, struktur gaji yang selama ini terdiri dari berbagai komponen akan dirombak total, sekaligus berpotensi mengubah pola perhitungan dana pensiun ASN di masa mendatang.
Skema ini digadang-gadang sebagai bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem penghasilan yang lebih sederhana, adil, dan berbasis kinerja. Namun di sisi lain, wacana ini juga memunculkan kegelisahan, terutama bagi ASN yang mendekati masa pensiun.
Apa Itu Skema Single Salary?
Skema single salary merupakan konsep penggajian tunggal, di mana gaji pokok dan beragam tunjangan ASN dilebur menjadi satu paket penghasilan utama. Sistem ini menekankan prinsip total reward, yang tidak hanya melihat masa kerja atau golongan, tetapi juga:
Beban kerja
Tanggung jawab jabatan
Risiko pekerjaan
Kinerja dan kompetensi individu
Dengan konsep ini, ASN yang memiliki jabatan dan kinerja tinggi berpeluang menerima penghasilan lebih besar, meski masa kerjanya lebih singkat dibanding ASN lain.
Golongan Dihapus, Diganti Grading Jabatan
Perubahan paling mendasar dalam skema single salary adalah penghapusan golongan I hingga IV. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem grading jabatan.
Artinya, penghasilan ASN tidak lagi ditentukan oleh pangkat semata, melainkan oleh “harga jabatan” yang dihitung dari kompleksitas tugas, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan. Pemerintah menilai sistem ini lebih transparan dan mencerminkan keadilan kerja.
Dampak Langsung ke Dana Pensiun
Perombakan struktur gaji ini otomatis berimplikasi pada dana pensiun ASN. Selama ini, pensiun dihitung berdasarkan gaji pokok dan masa kerja. Jika struktur gaji berubah, maka formula pensiun juga berpotensi ikut disesuaikan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel


