Realisasi PBB – P2 Masih Rendah, Kanis Nasak Tekankan ASN Harus jadi Contoh

Ruteng, infopertama.com – Realisasi PBB – P2 di kabupaten Manggarai ternyata masih rendah, yakni berada pada  62 persen dari total 17.418 wajib pajak PBB – P2.

Rendahnya realisasi PBB – P2 itu diungkapkan Kaban Pendapatan, Kanisius Nasak, dalam presentasi inovasi ASAP di hadapan pejabat Bappedalitbang Provinsi NTT yang berlangsung di kantor Bappeda Manggarai, Rabu (07/02/24).

Menurut Kanis Nasak, jumlah wajib pajak ASN dan non-ASN sekabupaten Manggarai berjumlah 8961. Julah wajib pajak (WP) ASN tahun 2020 – 2021 berjumlah 981 WP atau 10,24 persen.

“Realisasi pajak PBB – P2 dari wajib pajak ASN baru menyentuh angka 7.62 persen. Artinya masih ada 3 persen lebih ASN yang belum melunasi kewajibannya membayar PBB – P2 di kabupaten Manggarai.” Urai Nasak dalam presentasinya.

Demikian Nasak, dengan adanya inovasi ASAP bisa dengan mudah meningkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai target pencapaian Pemda Manggarai. Hanya saja, salah satu hal penting adalah menumbuhkan kesadaran ASN sebagai garda terdepan dalam membayar pajak.

“Selain itu, juga mesti menggugah ASN dan non ASN untuk mendaftarkan objek pajak yang mereka miliki hingga terwujudnya sikap peduli pajak. Selanjutnya, mereka bisa mempercepata pembayaran PBB – P2.” Ungkap Kanis Nasak.

Realisasi PBB - P2

Lebih jauh, kata Kanis perlu bagi pemda tuk merumuskan kerangka logis Inovasi ASAP ini guna mengikat ASN membayar PBB – P2. Di antaranya, Bapenda berkordinasi dengan BKPSDM dan Badan Keuangan tuk pendataan julah seluruh ASN dan Non ASN.

“Melakukan pendataan dan pemutahiran data subjek dan objek pajak ASN dan Non ASN di lingkup pemda Manggarai. Juga, melakukan sosialisasi di perangkat daerah potensial yang memiliki jumlah ASN terbanyak, yakni Dinas PPO dan Dinas Kesehatan.

Berikutnya, mengeluarkan Surat Edaran Bupati mewajibkan ASN dan Non ASN melampirkan bukti pembayaran pajak dalam urusan administrasi kepegawaian seperti urusan kenaikan pangkat ataupun berkala. Juga bagi guru yang mengurus sertifikasi juga diwajibkan melampirkan bukti pelunasan PBB – P2.

Tak hanya itu, Nasak juga bakal menyurati perangkat daerah tuk melaporkan ASN dan Non ASN yang memiliki tanah dan bangunan.

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV