Ruteng, infopertama.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Manggarai pada tahun 2025 ini berkomitmen mendorong 145 desa yang ada di Kabupaten Manggarai untuk memiliki website sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang menekankan pentingnya penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.
Kepala Dinas PMD Manggarai, Yosef Jehalut, melalui Kepala Bidang Pembangunan Desa, Paulus Kasmuri Gani, S.STP., menegaskan dengan memiliki website, desa dapat mempromosikan potensi dan keunggulan desa, serta meningkatkan aksesibilitas informasi tentang desa.
Selain itu, website juga dapat digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan dana desa.
Lebih lajut Kabid Paul Gani menjelaskan beberapa manfaat memiliki website desa antara lain meningkatkan Transparansi, menigkatkan Akuntabilitas dan sebagai sarana promosi yang efektif dan efisien. Dan sudah saatnya Desa-Desa di Manggarai memiliki website desa sesuai petunjuk pemerintah pusat.
“Ada 3 (tiga) manfaat website desa. Pertama Meningkatkan Transparansi, Website Desa dapat digunakan untuk mempublikasikan informasi tentang pengelolaan dana desa, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengawasi penggunaan dana desa. Kedua meningkatkan Akuntabilitas, Website dapat digunakan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana dana desa digunakan. Dan, Ketiga meningkatkan Promosi: Website dapat digunakan untuk mempromosikan potensi dan keunggulan desa, sehingga dapat meningkatkan kunjungan wisatawan dan investasi di desa,” jelasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







