Cepat, Lugas dan Berimbang

Peredaran Rokok Ilegal di Ruteng, Inisial D Diduga Dalang Distribusi

Ruteng, infopertama.com – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi, seperti King Garet, mulai terdeteksi di wilayah Ruteng, Kabupaten Manggarai. Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa seorang pria berinisial D diduga menjadi penanggung jawab utama jalur distribusi rokok ilegal di wilayah Manggarai Raya.

Menurutnya, kelancaran distribusi ini diduga karena D memiliki jaringan pengaman yang melibatkan berbagai pihak.

Temuan ini diperkuat pada Senin (25/8), saat seorang warga terlihat membawa satu dus rokok King Garet menggunakan sepeda motor di Kecamatan Langke Rembong.

Saat dimintai keterangan, warga tersebut mengaku bahwa dus tersebut berisi rokok King Garet milik inisial D.

Pada hari yang sama, media ini mencoba mengonfirmasi informasi kepada inisial D melalui pesan WhatsApp, dengan menyampaikan bahwa ada warga yang menjual rokok jenis King Garet dan menyebut namanya sebagai pemilik. Namun, pesan tersebut tidak mendapat respons. Barulah pada Rabu (27/8), saat dikonfirmasi kembali, inisial D merespons dengan nada mempertanyakan.

Ia menunjukkan sikap defensif saat menjawab media ini, mempertanyakan kebenaran tudingan yang diarahkan kepadanya.

“Ite (kamu) benar tahu ini punya saya?” ujarnya.

Ia juga menanyakan apakah wartawan telah membuka kardus tersebut. “Ite (kamu) sudah buka dalam dos, isinya seperti apa?” katanya, seolah ingin menegaskan bahwa belum ada bukti yang cukup kuat untuk mengaitkan dirinya dalam dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.

Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai yang semestinya dibayar.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel