Blora, infopertama.com – Dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) asal Kecamatan Jepon, Blora akhirnya dipecat. Keduanya resmi dipecat setelah terbukti masuk dalam kepengurusan salah satu partai politik di Kabupaten Blora.
’’Mereka sudah kami berhentikan dan kami ganti. Untuk mekanismenya ada di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara),’’ jelas Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora Ahmad Mustakim, Selasa (30/1/2024).
Dikatakan, kedua anggota KPPS itu masuk dalam kepengurusan Partai Gerindra. Mereka berasal dari Desa Jatirejo (WEM) dan Kelurahan Jepon (AM).
Baca juga:
Polisi Blora Disidang Disiplin Gegara Panggil Tetangga dengan kata Genderuwo
Keguguran Usai Dianiaya, Suami Polwan di Blora Ditetapkan Tersangka
Di Blora, Lautan Manusia Menggelora Sambut Kedatangan Prabowo
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora telah mengkonfirmasi adanya temuan dua anggota partai politik yang terpilih dan telah dilantik menjadi anggota KPPS.
Temuan itupun kemudian dilaporkan ke Pihak KPU Kabupaten Blora agar segera ditindaklanjuti.
Baca juga:
Rumit, Pria Beristri Asal Blora Aniaya Selingkuhan Pacarnya
Kasus KDRT Terhadap Polwan di Blora, Kuasa Hukum Minta Pelaku Segera Diproses
“Temuan ini diketahui oleh Panwaslu Kecamatan Jepon Kamis (25/1) lalu. Dan kami telah menindaklanjuti temuan tersebut. Kami juga sudah sampaikan ke KPU Blora. Tinggal menunggu hasil KPU nanti seperti apa,” jelas Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel