Jakarta, infopertama.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyambangi gedung KPK hari ini, Selasa (7/11/2023).
Pemeriksaan tehadap Ahok sebagai saksi pada kasus Korupsi LNG pada 2012.
“Sudah datang, memang,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).
Ali belum menjelaskan secara detail pertamyaan apa yang KPK gali dari Ahok. Ahok menjabat Komut Pertamina sejak 2019.
“Penyidikan perkara dugaan kasus korupsi terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT PTMN (Pertamina) tahun 2011-2021 dengan tersangka GKK (Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan),” ucapnya.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina). Informasi yang kami peroleh, Saksi sudah hadir,” sambungnya.
Sebelumnya, Karen ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.
Ia pun tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
KPK menyimpulkan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.
Kemudian, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik. Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina.
Tindakan Karen dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp2,1 triliun. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Thn. 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel