Dirut Pertamina Tersangka, KPK Periksa Ahok Jadi Saksi Kasus Korupsi LNG

Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina.

Tindakan Karen dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp2,1 triliun. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Thn. 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN