KPK menyimpulkan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham.
Kemudian, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik. Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel





