Dairi, infopertama.com – Aliansi Petani Untuk Keadilan (APUK) membentangkan spanduk raksasa di lokasi perladangan warga di desa Sileu-leu Parsaoran, Selasa, 15 Agustus 2023. Pembentangan spanduk raksasa ini sebagai penolakan deforestasi hutan yang mengancam masa depan dan generasi yang akan datang.
Aksi ini bertepatan pada momen peringatan hari kemerdekaan RI yang ke 78 tahun. Saat masyarakat di seluruh Indonesia terlena dengan efouria perayaan-perayan yang berbentuk seremonial. Namun, warga Dairi yang tergabung dalam APUK melakukan aksi bentang spanduk raksasa sebagai ungkapan kekecewaan akan keputusan negara melalui kementerian yang memberikan izin kepada perusahaan yang akan menebangi hutan seperti PT. Gruti dengan luas konsesi 8.085 Ha. Dan, di sisi lain kabupaten Dairi ada perusahaan tambang PT. Dairi Prima Mineral (PT. DPM) dengan luas konsesi 24.636 Ha, yang mana luas hutan masuk dalam konsesi 16.050 ha.
Dua perusahaan besar ini menjadi ancaman yang nyata bagi keselamatan warga yang berada di sekitar maupun hilir perusahaan. Dan juga, warga di desa lain turut terancam karena melalui udara, aliran air.
Dan, mungkin juga melalui jalur transportasi yang akan mobil-mobil perusahaan yang mungkin akan melintasi atau melewati jalan umum (fasilitas public) mengingat kab. Dairi adalah daerah rawan bencana.
Spanduk raksasa berukuran sebesar 20 meter X 20 Meter dibentangkan secara bersama – sama dengan isi tulisan,
“78 tahun Indonesia Merdeka
Apakah arti merdeka?
Merdeka adalah ketika negara tidak memberikan ijin kepada Perusahaan Perusak Lingkungan”
#ToalakPTDPM #TolakPTGruti
Spanduk raksasa ini dibentangkan menghadap ke langit dan drone diterbangkan untuk mengambil gambar dari atas.
Pesan dalam spanduk raksasa yang dibentangkan oleh ratusan orang anggota APUK menjadi pesan pada HUT RI yang ke 78 tahun yang ditetapkan dan disepakati bersama-sama oleh APUK.
Penolakan kehadiran PT. Gruti sudah lakukan semenjak tahun 2017 lalu. Beberapa kali warga telah melakukan aksi penolakan dan sempat ada bentuk pansus oleh DPRD Dairi. Namun, sampai saat ini nampaknya belum ada titik terang bagi warga yang tanahnya masuk ke dalam konsesi PT. Gruti dan perladangan warga yang sempat dirusak oleh PT. Gruti.
Pada Agustus 2022 yang lalu warga yang tergabung dalam APUK juga melakukan aksi untuk penolakan terhadap PT. Gruti, saat itu masa korban PT. Gruti bergabung dengan massa terdampak DPM bersolidaritas sehingga membentu aliansi. Walaupun pada dasarnya APUK tersebut bukan hanya untuk isu Gruti dan DPM namun untuk mencapai kesejahteraan petani di kabupaten Dairi.
Hal lain yang juga menjadi sorotan anggota APUK adalah dampak perubahan iklim yang sudah semakin mengkuatirkan petani di kabupaten Dairi. Sulitnya memprediksi musim, munculnya berbagai hama dan penyakit baru pada tanaman, musim kemarau dan hujan yang semakin panjang. Meningkatnya frekuensi bencana alam seperti hujan es dan angin puting beliung, suhu yang semakin panas. Dan, berbagai dampak lainnya menyebabkan turunnya produktifitas pertanian dan pendapatan petani.
Namun situasi kritis itu belum mendapat respon serius dari pemerintah. Komitmen penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 yang dituangkan dalam National Determine Contribution (NDC) tidak selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
Ada lima kategori sektor dan proporsi kontribusinya dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca sejumlah 29% dengan usaha sendiri terdiri dari sektor kehutanan (17.2%), energi (11%), pertanian (0.32%), industri (0.10%), dan limbah (0.38%). Kontribusi dari sektor kehutanan sebesar 17,2 % patut dipertanyakan mengingat kebijakan investasi yang masih memberikan ruang yang sangat besar dalam pengelolaan dan pengrusakan hutan. Padahal hutan adalah konsumen terbaik karbondioksida sebagai upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang sangat efektif.
Harusnya pemerintah berupaya semaksimal mungkin menekan laju deforestasi agar target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 tidak hanya sebatas wacana.
Pemberian izin pengelolaan hutan kepada perusahaan justru sebaliknya akan meningkatkan produksi gas rumah kaca dan ini kontra dengan komitmen pemerintah Indonesia di mata dunia Internasional sebagai anggota Penjanjian Paris dan Conference of Parties (COP).
Sebaliknya upaya anggota APUK dalam mempertahankan tanah, hutan dan sumber daya alam patut diapresiasi karena itu adalah peran yang sangat signifikan dalam mengurangi laju deforestasi sehingga berkontribusi terhadap penurunan gas rumah kaca.
Aksi bentang spanduk raksasa ini sebagai bentuk solidaritas anggota APUK dalam mempertahankan tanah dan hutan mereka dari potensi kerusakan oleh PT DPM dan PT GRUTI.
Aksi hari ini adalah upaya untuk menyelamatkan lingkungan, sumber daya alam. Dan, keberlanjutan hidup masyarakat luas dari dampak perubahan iklim yang semakin mengkuatirkan.
Warga yang ikut aksi menyadari wujud kemerdekaan yang sesungguhnya belum dirasakan secara merata oleh warga negara. Hal ini karena negara masih secara semena-mena memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan yang akan merusak ruang hidup warga dengan luasan yang tidak sedikit.
Selain mengancam keberlangsungan hidup juga mengacam perekonomian petani di sekitar perusahaan yang barang tentu akan mengancam masa depan dan generasi petani di masa yang akan datang.
Pemerintah kabupaten dairi juga harus lebih serius menanggapi situasi ini dengan bercermin atau belajar dari pengalaman daerah lain yang hancur karena kehadiran perusak lingkungan seperti gruti dan perusahaan tambang PT. DPM.
Dalih pembangunan dan kesejahteraan menjadi alasan negara memberikan izin-izin kepada perusahaan dengan tidak melibatkan masyarakat. Bahkan, tidak mempertimbangkan keselamatan warga yang telah lebih dahulu ada di wilayah konsesi.
Bukan hanya itu klaim sepihak oleh KLHK terhadap desa-desa yang ada di kab. Dairi sebagai kawasan hutan juga membuat warga geram dengan prilaku kementerian. Pasalnya, pihak kabupaten tidak ada upaya mengajukan kepada kementerian untuk mengeluarkan desa-desa itu dari klaim kawasan hutan. Dalam hal ini APUK juga sedang mengupayakan agar desa-desa tersebut keluar dari kawasan hutan. Desa-desa itu tersebar di beberapa kecamatan di kab. Dairi seperti beberapa desa di kecamatan Parbuluan, kecamatan Silima Pungga-pungga, Lae Parira dan juga kecamatan Siempat nempuh hilir.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
