Cepat, Lugas dan Berimbang

Kapolres Ende yang Baru Harus Teruskan Kiprah AKBP Andre Librian untuk Pidanakan Yanto Dharmawan Cs

Ende, infopertama.com – Kapolres Ende yang baru AKBP I Gede Ngurah J. Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H. harus melanjutkan sikap tegas dan keberanian Kapolres Ende sebelumnya, AKBP Andre Librian, S.I.K. yang telah mentersangkakan Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra dalam kasus tambang Galian C ilegal di Kabupaten Ende.

Ketegasan dan keberanian Kapolres Ende sebelumnya AKBP Andre Librian, S.I.K. dalam kasus tambang Galian C ilegal di Kab. Ende wajib diteruskan oleh Kapolres Ende yang baru AKBP I Gede Ngurah J. Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H. sebab itu merupakan suatu keharusan penegakan hukum yang dinantikan publik agar bermuara pada proses peradilan.

Harapan itu, disampaikan Advokat Peradi, yang juga kordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta dalam keterangan tertulisnya kepada infopertama.com, Sabtu, 15 Juli 2023.

Sebagimana yang diketahui bahwa Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan
Sonny Indraputra yang merupakan direksi dan komisaris PT. Yetty Dharmawan, telah mangkir pada panggilan pemeriksaan mereka sebagai tersangka, sehingga Polres Ende merencanakan panggilan berikutnya. Yang apabila masih mangkir juga maka akan dilakukan upaya jemput paksa.

Pasal yang mentersangkakan Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan
Sonny Indraputra adalah Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Thn. 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Thn. 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Maka itu kami meminta agar Kapolres Ende yang baru AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H. kelak menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap ketiga tersangka itu.” Tutur Dewanta.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN