Ende, infopertama.com – Kapolres Ende yang baru AKBP I Gede Ngurah J. Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H. harus melanjutkan sikap tegas dan keberanian Kapolres Ende sebelumnya, AKBP Andre Librian, S.I.K. yang telah mentersangkakan Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan Sonny Indraputra dalam kasus tambang Galian C ilegal di Kabupaten Ende.
Ketegasan dan keberanian Kapolres Ende sebelumnya AKBP Andre Librian, S.I.K. dalam kasus tambang Galian C ilegal di Kab. Ende wajib diteruskan oleh Kapolres Ende yang baru AKBP I Gede Ngurah J. Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H. sebab itu merupakan suatu keharusan penegakan hukum yang dinantikan publik agar bermuara pada proses peradilan.
Harapan itu, disampaikan Advokat Peradi, yang juga kordinator TPDI NTT, Meridian Dewanta dalam keterangan tertulisnya kepada infopertama.com, Sabtu, 15 Juli 2023.
Sebagimana yang diketahui bahwa Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan
Sonny Indraputra yang merupakan direksi dan komisaris PT. Yetty Dharmawan, telah mangkir pada panggilan pemeriksaan mereka sebagai tersangka, sehingga Polres Ende merencanakan panggilan berikutnya. Yang apabila masih mangkir juga maka akan dilakukan upaya jemput paksa.
Pasal yang mentersangkakan Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan
Sonny Indraputra adalah Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Thn. 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Thn. 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Maka itu kami meminta agar Kapolres Ende yang baru AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H. kelak menerbitkan Surat Perintah Penahanan terhadap ketiga tersangka itu.” Tutur Dewanta.
Demikian Dewanta, merujuk pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Thn. 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Thn. 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun. Dan, denda paling banyak Rp100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).
“Ada kekhawatiran bahwa tersangka Yanto Dharmawan, Arnoldus Dharmawan dan
Sonny Indraputra akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana. Maka sangat beralasan bila Kapolres Ende yang baru AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H. melakukan upaya paksa penahanan atas ketiga tersangka tersebut,” lanjutnya.
Ia juga berharap Kapolres Ende yang baru AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika, S.H.,S.I.K.,M.H. sanggup tampil maksimal dalam menuntaskan kasus tambang Galian C ilegal di Kab. Ende, sebab selama ini PT. Yetty Dharmawan yang dinakhodai oleh Yanto Dharmawan Cs itu sulit tersentuh hukum.
Praktik tambang Galian C ilegal oleh PT. Yetty Dharmawan terindikasi telah mendegradasi kualitas lingkungan sumber daya alam, unsur hara dan mineral tanah berkurang. Lalu, produktivitas tanaman terhambat, struktur tanah menjadi labil serta satwa terusik akibat kehilangan habitat. Sehingga, tidak boleh ada mafia kasus yang berupaya menghambat penegakan hukum yang sudah dirintis oleh Kapolres Ende sebelumnya AKBP Andre Librian, S.I.K. itu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â