Kulon Progo, infopertama.com – Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini meminta maaf atas video viral di media sosial Patung Bunda Maria. Patung tersebut ditutupi terpal biru di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa St. Yacobus, Dusun Degolan, Kel. Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, DIY.
Kapolres Kulon Progo mengaku pihaknya salah narasi soal desakan ormas di balik penutupan patung tersebut.
“Mohon maaf atas anggota kami yang salah dalam penulisan narasi. Dan, kami telah mendapatkan perintah dari Kapolda (DIY) bahwa tidak ada ormas yang mengganggu keamanan dan ketenteraman. Bila ada ormas yang mengganggu keamanan, kenyamanan, ketentraman, khususnya di wilayah Kulon Progo akan kami tindak,” ucap Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (23/3/2023).
Ketahui, narasi dalam video viral itu menyebut aksi penutupan patung karena ada desakan dari ormas. Dalam narasi yang juga menyangkut jajaran Polsek Lendah itu jelaskan ada ormas yang merasa bahwa keberadaan patung dapat mengganggu kekhusyukan umat muslim yang sedang menjalani ibadah puasa Ramadan.
Dalam kesempatan yang sama, Fajarini menjelaskan soal penutupan patung tersebut. Dia membenarkan adanya penutupan patung Bunda Maria, tetapi bukan karena desakan ormas.
Penutupan patung itu atas inisiatif dari pemilik rumah doa. Melakukan penutupan karena rumah doa yang baru bangun Desember 2022 itu masih dalam proses penyelesaian. Serta, sedang dalam tahap mengurus perizinan.
“Oleh karena itu dari pemilik yang kebetulan domisilinya di Jakarta menyampaikan kepada adik kandungnya (pengelola rumah doa) untuk sementara di rumah doa itu karena terdapat patung Bunda Maria, untuk sementara tutupi menggunakan terpal. Inisiatif menutupi patung dengan terpal tersebut adalah murni dari pemilik rumah doa. Dan yang melakukan penutupan adalah dari pihak keluarga yang diwakili adik kandung,” urai dia.
Pemberitaan sebelumnya, sejumlah orang melakukan penutupan dengan terpal terhadap patung Bunda Maria setinggi 6 meter yang terletak di Rumah Doa Sasana Adhi Rasa ST Yacobus, Dusun Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kulon Progo, pada Rabu (22/3) siang lalu.
Menanggapi hal itu, Polres Kulon Progo telah melakukan upaya klarifikasi dengan pemilik rumah doa di Mapolres Kulon Progo malam ini. Klarifikasi turut hadirkan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Paroki serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Kulon Progo.***
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â