Cepat, Lugas dan Berimbang

Dugaan Pungli di Tambak Dalo, Pelaku Ngaku Ditekan dan Diawasi Dinas

Ruteng, infopertama.com – Pengelolaan retribusi di spot wisata Tambak Dalo, Desa Compang Dalo, Kec. Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga ada praktek pungutan liar (Pungli) oleh petugas.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, ia sering memancing ikan di Tambak Dalo dengan membayar ke petugas sebesar Rp50.000. Padahal, pungutan tersebut belum diterapkan secara resmi oleh Pemda Manggarai. Sementara karcis masuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2011 tentang retribusi hanya sebesar Rp5.000 bagi setiap pengunjung.

“Saya ini hobi mancing, dan selama ini saya mancing di Tambak Dalo. Dan, bayar ke petugas Rp50.000 selain karcis masuk sebesar Rp5.000. Dapat tidak dapat, tetap kami bayar Rp50.000,” ujarnya kepada wartawan di Ruteng Senin (6/3).

Meski demikian, ia juga mempertanyakan penerapan aturan tersebut. Sebab, kata dia, hanya berlaku bagi orang-orang tertentu. Menurut sumber itu, aturan tersebut belum berlaku secara resmi, tetapi petugas telah meminta uang sebesar Rp50.000 per kilogram ikan hasil pancing di Tambak Dalo tersebut.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel