Timika, infopertama.com – Kejati Papua pada 1 Maret 2023 resmi melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jayapura. Dengan demikian status Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM dan Direktur PT. Asian One Air, Silvi Herawaty bukan lagi tersangka tapi sudah terdakwa.
“Status (Plt bupati Mimika) sudah terdakwa, bukan lagi tersangka,” tegas Aspidsus Kejati Papua, Sutrisno Margi Utomo ketika konfirmasi Minggu (5/3/2023).
Meski terus mendapat tekanan dari berbagai pihak, Kejaksaan Tinggi Papua tak gentar dalam menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM dan Direktur PT. Asian One Air, Silvi Herawaty.
Kejati Papua yakin tidak asal dalam menetapkan sebuah kasus apalagi adanya tuduhan jika kasus ini merupaka pesan sponsor. Pasalnya dalam melakukan penyidikan, Kejati menyatakan kasus tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp69.135.404.600.
Salah satu dugaan pelanggaran adalah proses pengadaan yang tidak sesuai aturan. Di mana JR yang pada Tahun 2015 menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika menunjuk PT. Asian One Air yang sebagian sahamnya milik Suzana Susi Herawaty yang juga merupakan istri JR untuk melakukan pengadaan, pemasukan dan pengoperasian pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel