Cepat, Lugas dan Berimbang

Warga Keluhkan Pencairan Bantuan Seroja Dipersulit, BRI Beralasan Sudah Dikembalikan Ke Kas Negara

Bantuan Seroja
Warga Yang merasa Dikerjain pihak Bank BRI Cabang Tarus dalam proses pencairan dana Bantuan Seroja

Kupang, infopertama.com – Warga korban Badai Seroja yang melanda wilayah NTT beberapa tahun lalu keluhkan terkait proses pencairan dana bantuan seroja oleh pihak Bank BRI cabang Tarus, kupang Tengah, NTT.

Mereka pun akhirnya membuat pengaduan melalui Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspotika Republik Indonesia (LP2TRI) untuk mencari keadilan.

Ketum LP2TRI Menerima Pengaduan secara langsung dari sdr. Marthen Wila, dkk yang beralamat di Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT, Selasa (28/02/2023).

Para korban mengadu soal dana bantuan Seroja yang masuk ke rekening masing-masing ternyata tidak bisa diambil semuanya. Pihak Bank BRI Cabang Tarus beralasan harus ada rekomendasi dari Kantor BPBD Kabupaten Kupang. Dan, ada juga alasan uang sudah tidak bisa dicairkan karena kembalikan ke kas negara.

Sedangkan kalau dikembalikan ke kas negara seharusnya semua, kenapa berikan sebagian dan tahan sebagian?

Para korban katakan sudah juga buat Pengaduan langsung ke Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Wakil Bupati Kupang di rumahnya. Tetapi Pak Wakil juga tidak tahu persolan tersebut (Bantuan Seroja) dan berjanji akan berkoordinasi dengan pihak BPBD Kabupaten, dll.

Para korban setelah mendapatkan jawaban dari pak Wakil Bupati Kupang seperti itu maka para korban pulang dan menunggu. Hanya saja, tidak ada informasi lagi sehingga para Korban datang membuat Pengaduan ke LP2TRI.

Tanggapan Ketum LP2TRI

Kami secara Lembaga mengucapkan terimakasih atas kepercayaan masyarakat Pencari Keadilan yang datang membuat Pengaduan untuk dibantu oleh Ketum LP2TRI.

“Hari ini kami akan bersurat ke Bpk. Presiden Joko Widodo, Badan Penanggulangan Bencana Nasional dan pihak berwenang lainnya. Hal itu karena alasan Bank sudah kembalikan ke kas Negara apakah betul atau tidak kita akan mendapatkan klarifikasi dari Pemerintah Pusat.” Tutur Hendrik Djawa.

Kami juga akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri laporan masyarakat ini. Apakah ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu maka itu perbuatan biadab yang apabila terbukti lebih bagus dihukum Mati.

Bagaimana mungkin dana bantuan seroja sudah di rekening para korban tapi tidak bisa dicairkan?

Ini juga seharusnya Penegak Hukum POLDA NTT, Kejaksaan Tinggi, Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Oelamasi bersama bentuk Tim investigasi sehingga kasus ini menjadi Atensi Khusus Penegak Hukum agar semua pihak yang terlibat diproses. Bisa jadi lebih dari ribuan orang korban maka ini koruptor yang gelapkan uang para korban bukan saja dihukum di dunia tapi neraka jahanam cocok buat mereka.

Demikian Hendrik mengajak semua pihak secara bersama berjuang melawan mafia Hukum demi Indonesia Sejahtera dan membantu para pencari keadilan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â