“Hari ini kami akan bersurat ke Bpk. Presiden Joko Widodo, Badan Penanggulangan Bencana Nasional dan pihak berwenang lainnya. Hal itu karena alasan Bank sudah kembalikan ke kas Negara apakah betul atau tidak kita akan mendapatkan klarifikasi dari Pemerintah Pusat.” Tutur Hendrik Djawa.
Kami juga akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri laporan masyarakat ini. Apakah ada indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme untuk memperkaya diri atau kelompok tertentu maka itu perbuatan biadab yang apabila terbukti lebih bagus dihukum Mati.
Bagaimana mungkin dana bantuan seroja sudah di rekening para korban tapi tidak bisa dicairkan?
Ini juga seharusnya Penegak Hukum POLDA NTT, Kejaksaan Tinggi, Polres Kupang dan Kejaksaan Negeri Oelamasi bersama bentuk Tim investigasi sehingga kasus ini menjadi Atensi Khusus Penegak Hukum agar semua pihak yang terlibat diproses. Bisa jadi lebih dari ribuan orang korban maka ini koruptor yang gelapkan uang para korban bukan saja dihukum di dunia tapi neraka jahanam cocok buat mereka.
Demikian Hendrik mengajak semua pihak secara bersama berjuang melawan mafia Hukum demi Indonesia Sejahtera dan membantu para pencari keadilan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







