Ruteng, infopertama.com – Kabar adanya praktek percaloan di Dukcapil Manggarai memang sudah berlangsung lama. Terbaru, polisi amankan Apong, satu dari sekian banyak masyarakat sipil yang diduga sebagai calo di dukcapil. Selain Apong, Polisi juga mengamankan satu dari sekian banyak ASN di dukcapil yang kerap bekerjasama dengan Calo KTP di Dukcapil.
Kekinian, Apong dan satu ASN Dukcapil masih berurusan dengan kepolisian guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain. Sebab, keberadaan calo di luar kantor erat kaitannya dengan petugas di dalam kantor. Mengenai komunikasi, kesepakatan besaran fee dan cara atau metode pembayaran dari klien ke calo, seterusnya dari calo ke petugas di dukcapil Manggarai.
Pemerintah memang sudah menggratiskan pengurusan dokumen berkaitan dengan data kependudukan, namun ternyata masih ada juga praktek percaloan yang memaksa masyarakag mengeluarkan biaya lebih.
Mengantisipasi itu, pemerintah akan menghentikan penggunaan blanko e-KTP dan menggantinya dengan KTP Digital. Nah, untuk membuat KTP Digital ini ada syaratnya. Adapun beberapa syarat bikin KTP Digital yakni sebagai berikut.
Sebelum mengetahui syarat pembuatan KTP digital, mari simak terlebih dulu alasan penggunaan KTP Digital. Pihak Pemerintah menyebutkan bahwa alasan penggunaan KTP Digital ini sebagai bentuk antisipasi hilangnya dokumen/berkas penting.
Sebab dengan penggunaan KTP digital, maka nantinya dokumen kependudukan tak perlu lagi dicetak atau disimpan di dompet. Selain itu, ini juga untuk menghemat anggaran pembuatan KTP, dan mempermudah proses pembuatan KTP.
Untuk yang mau bikin KTP digital, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) menyebutkan bahwa pembuatan KTP Digital ini ada beberapa syaratnya yang harus anda ketahui.
Syarat Bikin KTP Digital
Melansir dari situs resmi Dukcapil, berikut ini beberapa syarat yang perlu anda persiapkan untuk pembuatan KTP Digital.
- Memiliki e-KTP/KTP-el
- Memiliki email
- Memiliki smartphone Android
Cara Bikin KTP digital
Setelah mengetahui persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat KTP Digital, simak juga berikut ini cara bikin KTP Digital yang penting untuk diketahui agar prosesnya berjalan lancar.
1. Pertama-tama, instal aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di Google Play Store.
2. Lalu, masukin NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat email, serta nomor ponsel yang aktif
3. Kemudian, lakukan verifikasi data melalui fitur face recognition (verifikasi wajah)
4. Berikutnya, lakukan tahapan verifikasi email
5. Jika proses verifikasi email sukses, kembali pada menu aplikasi ID, lalu login
6. KTP digital nantinya akan muncul pada menu utama, bersama dengan KK (Kartu Keluarga), NPWP, data BKN (Badan Kepegawaian Nasional), Kepemilikan Kendaraan, dan kartu vaksin Covid-19.
Sebagai informasi tambahan, penggunaan KTP Digital ini sedang dalam proses uji coba oleh Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) sejak akhir tahun lalu kepada pegawai Dukcapil di seluruh Indonesia.
Setelah itu, proses uji coba kepada ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian pelajar dan mahasiswa. Lalu, kepada masyarakat umum.**
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â