Borong, infopertama.com – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai Timur, Polda NTT resmi menetapkan Feliks Heni (FH) Anggota DPRD Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, periode 2009 – 2014 sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak bawa umur. Dan, saat ini Polres Manggarai Timur sudah menahan yang bersangkutan di ruang tahanan Polres, Rabu (08/02/2023).
“Kita suda melakukan tahapan penyidikan dan menetapkan pelaku FH sebagai tersangka,” tegas Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta, melalui kasat reskrim IPTU Jefri Dwi Nugroho Silaban, S.Tr.K.
Demikian Jefry, FH telah ditahan di ruangan tahanan Polres Manggarai Timur dan sambil proses lebih lanjut.
Ia menambahkan, menjerat tersangka FH dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e UU No. 17 thn. 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Menghuni jeruji besi paling lama 15 dan paling singkat tiga tahun penjara dengan denda Rp300.000.000 dan paling rendah Rp60.000.000. Apabila setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, kekerasan, memaksa, serangkaian kebohongan. Atau, membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan pencabulan,” jelas Jefry.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel