Jakarta, infopertama.com – Sebuah rekaman percakapan mengungkap dugaan instruksi dari pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak meloloskan atau menggagalkan ‘Partai U’ dalam verifikasi faktual partai politik.
Rekaman itu diduga merupakan perbincangan antara pejabat di KPU pusat dengan salah satu komisioner KPUD.
Komisoner KPUD yang tak mau disebutkan namanya dan redaksi sebut A, awalnya bertanya tentang perintah terkait verifikasi partai politik. Pejabat KPU, yang redaksi tulis B, menjawab dengan arahan untuk meloloskan partai-partai, kecuali ‘Partai U’.
“Dengan waktu yang hanya cuma satu hari, sedangkan arahan pimpinan supaya ini partai-partai nih aman, kecuali satu, Partai U,” kata B dalam rekaman percakapan tersebut.
Pada percakapan tersebut, B menyebut partai-partai itu asal memasukkan berkas saat verifikasi faktual. Namun, ia meminta KPU di daerah itu untuk memberi status MS atau memenuhi syarat bagi partai-partai tersebut.
Meski demikian, dia meminta KPU daerah itu untuk menahan proses verifikasi. Dia mengatakan pihaknya ingin berkonsultasi terlebih dulu kepada komisioner.
“Mengamankan apa yang pimpinan arahkan, terpaksa tadi yang seperti Pak Andi sampaikan ke Bapak itu, ya sudah harus MS saja. Untuk submit-nya, saya mohon izin bisa tahan sebentar dulu ya?” ucap B.
“Baik, Baik, Bu,” jawab A.
Perintah komisioner
B mengatakan arahan untuk meloloskan partai-partai berasal dari pimpinan. Begitu pula dengan arahan untuk tidak meloloskan ‘Partai U’.
Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Komisioner KPU Idham Holik mengenai arahan tersebut. Ia pun telah meminta petunjuk langsung kepada Idham.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â







