Jakarta, infopertama.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan Polri telah melayangkan pemanggilan untuk Periksa Putri Chandrawati, istri Ferdy Sambo, pada Jumat (26/8) besok.
Pemeriksaan Putri, kata dia, sebagai tersangka dengan jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
“(Polri Periksa Putri Chandrawati) hari Jumat di Bareskrim,” kata Andi Rian di Jakarta, Kamis.
Andi menerangkan, Polri Periksa Putri Chandrawati, oleh penyidik jadwalkan pukul 10.00 WIB.
“Panggilannya jam 10,” ujar Andi.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama Putri setelah tetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8) lalu.
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’aruf (ART rangka sopir).
Menjerat Kelima tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Putri berada di lantai tiga saat Ferdy Sambo menanyakan Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, Putri juga yang mengajak Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“(PC) mengikuti skenario dari Ferdy Sambo,” kata Agus, Sabtu (20/8).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel