Cepat, Lugas dan Berimbang

Gegara Laptop, MF Terpaksa Berurusan dengan Polisi

MF
Pelaku Pencurian Laptop di Manggarai diamankan Jatanras Polres Manggarai. (ist)

Ruteng, infopertama.com – Seorang pria berinisial MF (28) di Manggarai, NTT kini harus berurusan dengan pihak kepolisian, Unit Jatanras Polres Manggarai.

Kapolres Manggarai, Yoce Marten, melalui Paur Humas, Ipda I Made Budiarsa via gawainya menjelaskan ihwal penangkapan MF.

“Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan MF, pelaku pencurian Laptop.” Tulis Budiarsa dalam gawainya.

Ia melanjutkan, Kasus Pencurian itu terjadi di rumah korban atas nama Rizal (L/22) di Redong, Kelurahan Wali, Kec. Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada Jumat, (29/04/2022) sekitar pukul 17.00 wita.

Setelah hampir dua bulan, pasca pencurian itu, pihak Jatanras Res Manggarai akhirnya berhasil menangkap pelaku MF.

Kronologi Penangkapan

Pada Kamis, 23 Juni 2022 Unit Jatanras memeroleh informasi dari keluarga korban. “Bahwa MF, pelaku yang dicurigai sebagai pencuri laptop sedang berada di Perumnas Blok C, Kelurahan Compang Tuke, Kec. Langke Rembong.” Beber Budiarsa.

Kemudian, kata Budiarsa, unit Jatanras melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku.

Setelah itu, lanjutnya, unit jatanras langsung bertindak untuk menangkap dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke kantor Polres Manggarai, guna proses hukum.

“Dari hasil interogasi, MF mengakui telah mencuri laptop korban di rumah korban. Adapun pelaku melakukannya dengan cara membuka pintu kamar korban. Lalu mencuri laptop korban yang sementara simpan di meja kamar.”

Saat ini, kata Budiarsa, pihaknya telah mengamankan pelaku dan barang bukti. Dan, serahkan ke piket Pidum untuk lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Mengamankan Barang Bukti berupa satu (1) unit laptop Acer Asiore 1/ Aspire 3. Warna hitam dengan no seri:NXGVXSN0018371A6B07600.” Tutup Budiarsa.

                    

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel