Ruteng, infopertama.com – Bandar judi online (Togel) di Kampung Urang, Manggarai diciduk aparat kepolisiian dari unit Jatanras Polres Manggarai, pada Rabu, (18/05) sekira pukul 15.00 Wita.
Kapolres Manggarai, Yoce Marten melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa dalam keterangan tertulisnya mengabarkan ihwal bandar togel diciduk unit jatanras.
“Unit Jatanras Polres Manggarai mengamankan pelaku Bandar judi kupon putih, tepatnya di kampung Urang, desa Pong Umpu, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai.” Beber Budiarsa, Rabu (18/05/22).
Bandar Togel itu, kata Budiarsa, pemuda berinisial R (25) Alamat kampung Urang, Desa Pong Umpu, Kec. Lelak, Kabupaten Manggarai.
Selain pelaku, unit Jatanras juga ikut mengamankan beberapa barang bukti satu Unit Handphone Realme C2. Di dalam berisi angka kupon putih melalui pesan singkat SMS dan Whatsapp. Kemudian, uang sebesar Rp136.000,00 dari hasil pembelian angka kupon putih dan satu buah buku Rekapan angka-angka togel.
Kronologi kejadian
Budiarsa menjelaskan bahwa pada Rabu (18/05/22) sekitar pukul 15.00 Wita Unit Jatanras mengamankan pelaku bandar judi kupon putih (togel) di rumah pelaku di kampung Urang.
Sebelumnya, Unit Jatanras mendapati laporan dari masyarakat bahwa maraknya perjudian kupon putih di kampung urang. Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat unit jatanras melalukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada hari yang sama, Rabu (18/05) unit jatanras berhasil menangkap pelaku bandar judi kupon putih dan ikut mengamankan barang bukti judi kupon putih tersebut.
Pelaku mengakui ia melakoni aktifitas judi kupon putih sudah berlangsung dua tahun, sejak April 2020 sampai pelaku diciduk.
“Saat ini, pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel