Dalam hubungannya dengan hal tersebut, Bupati Manggarai Herybertus Nabit mengingatkan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, segera beradaptasi, kuasai tugas dan kewenangan masing-masing guna penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemberdayaan masyarakat.
Kedua, menjaga kondusifitas wilayah melalui pendekatan persuasif, dialog dan mediasi (musyawarah) dalam menyelesaikan sengketa wilayah dan konflik sosial lainnya.
Ketiga, memberikan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi serta pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa/kelurahan serta senantiasa memberikan motivasi akan semangat pelayanan kepada masyarakat yang prima, ramah, efektif dan efisien.
Keempat, memfasilitasi, mengkoordinasikan dan mengawal proses pemekaran kecamatan dan desa persiapan menuju desa definitif.
Kelima, menjadi penghubung antara kebijakan dan implementasi di lapangan dalam tindakan yang konkrit.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan