Fatwa MUI nomor 83 Tahun 2023: Mendukung agresi Israel hukumnya haram
Melansir dari laman MUI, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram bagi umat Islam.
Fatwa ini ditetapkan pada Sidang Rutin Komisi Fatwa MUI, Rabu, 8 November 2023, dan diumumkan secara resmi pada konferensi pers di Kantor MUI Pusat, Jakarta.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa “Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.”
Sebaliknya, fatwa tersebut menekankan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, termasuk melalui pendistribusian zakat, infak, atau sedekah untuk kepentingan rakyat Palestina.
Fatwa MUI juga menghimbau agar umat Islam menghindari transaksi atau penggunaan produk yang terkait dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. Langkah ini menjadi bagian dari bentuk kepatuhan terhadap fatwa dan solidaritas terhadap perjuangan Palestina.
Dengan adanya Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 ini, masyarakat diimbau untuk menyebarluaskan informasi agar setiap Muslim memahami kewajiban dan larangan terkait dukungan terhadap agresi Israel.
31 Daftar merek kurma Israel yang diharamkan MUI
Mengutip dari laman Within Our Lifetime (WOL) dan aplikasi Boycat, yang memudahkan pengguna mengecek produk dan perusahaan yang mendukung atau menentang agresi Israel, berikut daftar merek kurma Israel, yang beriringan dengan fatwa haram MUI yang menghimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme:
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






